Berkas Lengkap, Kasus Kematian Brigadir Esco Siap Naik ke Meja Hijau

Brigadir Esco
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata (dok. Polres Lombok Barat)

Lombok Barat (Kilasntb.com) — Penyelidikan atas kematian Brigadir EFR akhirnya mencapai titik krusial. Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan berkas penyidikan yang diajukan Satreskrim Polres Lombok Barat lengkap secara formil dan materil, atau P-21. Dengan begitu, perkara yang sejak Agustus 2025 menyita perhatian publik ini segera memasuki proses penuntutan.

Dalam surat P-21 itu, Jaksa menilai berkas tersangka RS, istri korban, serta S alias HS dan tersangka lain telah memenuhi seluruh unsur hukum yang diminta. Deretan pasal yang disematkan mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga upaya menghalangi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyebut kelengkapan berkas ini sebagai indikator bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan berbasis bukti ilmiah.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Mataram. Ini menegaskan hasil penyidikan kami telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa,” kata Eka Arya, Senin (8/12)

Ia memastikan proses Tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti, segera dilakukan.

Kasus kematian Brigadir EFR yang ditemukan tewas di Dusun Nyiur Lembang, Lembar, sempat menimbulkan spekulasi luas. Polres Lombok Barat dan Polda NTB membentuk tim gabungan dan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk merumuskan konstruksi perkara.

 “Kami hanya berpegang pada fakta ilmiah dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eka Arya.

Ia menekankan bahwa seluruh informasi liar di masyarakat telah diverifikasi secara hukum, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka. Tersangka RS sebagai istri korban menjadi salah satu fokus penyidik, disusul HS dan pihak lain yang dianggap turut terlibat.

Polres Lombok Barat mengklaim penyidikan tidak dipengaruhi tekanan eksternal. “Kami bekerja profesional. Tidak ada ruang bagi opini tanpa bukti,” tegas Eka Arya.

Dengan keluarnya P-21, proses hukum memasuki fase akhir sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dimulai. Bagi keluarga Brigadir EFR, keputusan ini menjadi penanda bahwa kepastian hukum semakin dekat. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama