![]() |
| Dua papan bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah di Sini. Maaf, Ini Bukan Tanah Pemda” berdiri menutup akses (dok.istimewa) |
Lombok Utara (Kilasntb.com) — Lokasi penampungan sampah di Gili Trawangan resmi berhenti beroperasi setelah pemilik lahan memasang papan larangan besar di area pembuangan, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Dua papan bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah di Sini. Maaf, Ini Bukan Tanah Pemda” berdiri menutup akses. Pemandangan tumpukan sampah dan beberapa hewan ternak berkeliaran mempertegas kondisi darurat yang kini mengancam pulau wisata tersebut.
Penyegelan dilakukan pemilik lahan, H. Arsan, sebagai bentuk protes setelah hampir 13 tahun sewa lahan untuk tempat pembuangan sampah itu tidak pernah dibayar pemerintah daerah. Total tunggakan disebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
“Sejak 2013 tidak ada pembayaran sama sekali. Upaya diplomasi sudah saya lakukan, tapi tidak pernah ada kepastian. Kesabaran saya sudah habis,” ujar H. Arsan.
Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), H. Malik, menyayangkan penghentian operasional itu. Ia memperingatkan bahwa krisis sampah bisa terjadi dalam hitungan hari.
“Sampah di Gili Trawangan bisa mencapai 18–20 ton per hari, sementara mesin pengolahan hanya mampu 7 ton. Dua sampai tiga hari mungkin masih aman, setelah itu kami tidak tahu harus menaruh sampah di mana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara, Husnul Ahadi, membenarkan adanya penutupan tersebut. Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan FMPL dan berencana bertemu mencari solusi jangka pendek.
Namun, Ahadi menegaskan dinas tidak memiliki kewenangan menentukan pembayaran sewa yang menjadi sumber masalah. “Kami tidak berani memutuskan karena bukan ranah kami,” ujarnya via sambungan telepon.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup fokus mencegah penumpukan sampah baru. Namun tanpa penyelesaian tunggakan, ancaman krisis sampah di Gili Trawangan kini berada di depan mata. (Dv)
