![]() |
| Pelaku pencurian berinisial S (37) |
Mataram (Kilasntb.com) — Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Islamic Center Mataram saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2025.
Seorang pria berinisial S (37) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang ditangkap setelah melalui penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan.
Kasus ini terjadi ketika korban mengikuti kegiatan Parade Drumband. Para peserta menyimpan tas pribadi di dalam kendaraan yang disiapkan panitia. Di dalam tas tersebut terdapat handphone milik korban. Setelah kegiatan selesai dan korban mengambil tasnya di area parkir Jalan Udayana, handphone itu diketahui sudah tidak ada.
Keluarga korban sempat mencoba menghubungi nomor pada handphone tersebut, namun sudah tidak aktif. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kepala Unit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, pengungkapan kasus memerlukan waktu karena keterbatasan petunjuk awal. Pelaku diamankan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Peristiwa terjadi pertengahan Agustus. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga baru bisa kami amankan sekarang,” kata Lalu Arfi, Selasa (13/1).
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa terduga pelaku untuk mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menyatakan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat meskipun peristiwa pidana telah terjadi beberapa waktu sebelumnya. (Fd)
