Ancaman Seumur Hidup Menanti Eks Kapolres Bima Kota

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (Dok. Istimewa)

Jakarta (Kilasntb.com) — Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika dan psikotropika oleh Bareskrim Polri.

Perwira menengah Polri itu kini menghadapi ancaman pidana berat. Selain hukuman seumur hidup, ia juga terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan besarnya ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny, Minggu, 15 Februari 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan. Ia ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menunggu sidang kode etik Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari pengamanan Didik oleh tim Paminal Mabes Polri pada 11 Februari 2026 di kawasan Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan koper putih berisi narkotika yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang polwan dan telah diamankan sebelumnya oleh personel Satresnarkoba.

Dari dalam koper, polisi menyita sabu 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua perempuan yang diduga mengetahui atau terkait kepemilikan barang tersebut. Pemeriksaan darah dan rambut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan.

Penyidikan kemudian berkembang pada dugaan aliran dana dari bandar narkoba. Didik disebut menerima uang hingga Rp1 miliar dari seorang bandar. Ia juga diduga meminta pengadaan mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar kepada bawahannya saat menjabat Kapolres Bima Kota.

Permintaan itu diduga berkaitan dengan upaya meredam isu setoran rutin bandar narkoba di wilayah hukum setempat. Seorang perwira bawahan mengaku mendapat tekanan untuk menyediakan dana tersebut, bahkan sempat dihubungi bandar yang menawarkan bantuan dengan imbalan kelonggaran peredaran narkoba.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Proses pidana dan sidang etik yang berjalan akan menentukan kelanjutan karier sekaligus nasib hukum mantan kapolres tersebut. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama