![]() |
| Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempercepat proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tengah tekanan fiskal daerah. Pemerintah mencatat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat mencapai Rp 1,2 triliun, yang berdampak pada ruang belanja daerah.
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, mengatakan potensi IPR dapat menjadi salah satu sumber penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, percepatan legalisasi tambang rakyat juga diharapkan menekan praktik pertambangan ilegal yang marak di sejumlah wilayah.
“Potensi IPR bisa menjadi penopang fiskal daerah. Di sisi lain, kita harus memastikan prosesnya legal dan akuntabel,” ujarnya dalam Focus Group Discussion di Mataram, Selasa, 24 Februari 2026.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, operasionalnya masih menghadapi kendala, terutama terkait reklamasi pascatambang dan kelengkapan administrasi koperasi penambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menyebut hambatan utama berasal dari perbedaan interpretasi regulasi antara sektor energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta koperasi. Ketidaksinkronan itu memperlambat proses legalisasi.
“Di lapangan masih ada persoalan lingkungan dan administrasi koperasi yang belum tuntas. Ini yang sedang kami selaraskan,” katanya.
Pemprov NTB dalam forum tersebut merumuskan empat langkah strategis, yakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang, menyusun strategi legalisasi yang transparan, memperkuat sinergi lintas sektor termasuk aparat penegak hukum, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga mendorong percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat. Sejumlah daerah lain disebut mulai melirik langkah NTB dalam menata sektor tambang rakyat.
Pemprov menilai percepatan regulasi diperlukan agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan. (Red)
