1.149 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, Enam Berpeluang Bebas

Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Dok. Lapas Lobar)

Lombok Barat (Kilasntb.com) — Sebanyak 1.149 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Enam di antaranya berpeluang langsung bebas jika usulan Remisi Khusus II disetujui pemerintah pusat.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan remisi masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Usulan remisi dari Lapas Lombok Barat saat ini masih diverifikasi di tingkat pusat,” kata Fadli, Selasa, 5 Maret 2026.

Menurut dia, besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, 195 narapidana diusulkan menerima remisi 15 hari, 807 orang satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan.

Enam narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II, yang berarti dapat langsung bebas setelah pengurangan masa pidana diberikan pada Hari Raya Idul Fitri.

Fadli mengatakan remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hak tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pengusulan remisi, kata dia, dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Prosesnya diawasi wali pemasyarakatan dan dilengkapi asesmen risiko oleh asesor.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Ia berharap pengurangan masa pidana itu dapat menjadi dorongan bagi narapidana lain untuk mengikuti pembinaan secara serius selama menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama