![]() |
| Tiga terduga pelaku pemain judi yang diamankan Polsek Mataram (Dok. Polresta Mataram) |
Mataram (Kilasntb.com) — Polisi menggerebek praktik perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis pagi, 5 Maret 2026. Tiga orang yang diduga sebagai pemain judi diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Mataram sekitar pukul 10.00 WITA setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah brugak di lahan kosong di pinggir Jalan Bung Karno.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah pria tengah bermain judi kartu domino saat tiba di lokasi.
“Anggota mendapati para terduga pelaku sedang bermain judi domino. Saat itu juga mereka langsung diamankan,” kata Mulyadi.
Polisi kemudian membawa tiga orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial GBK, 42 tahun, warga Cakra Selatan; R, 35 tahun, warga Seganteng; dan SI, 27 tahun, warga Pagesangan Timur.
Dari lokasi perjudian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, tikar plastik yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai yang diduga sebagai taruhan dengan pecahan Rp1.000 hingga Rp10.000.
Menurut Mulyadi, praktik perjudian tersebut meresahkan warga sekitar sehingga masyarakat melaporkannya kepada polisi.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penindakan. Ini bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan mereka.
“Kami berharap masyarakat terus berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan,” kata Mulyadi. (Fd)
