Polda NTB Tetapkan Pejabat Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru Terpencil

(Ilustrasi Dok. Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan IR, pejabat di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melalui gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ujarnya, Kamis, 27 Februari 2026.

Menurut Endriadi, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penyaluran tunjangan. Dari pendalaman perkara, polisi menemukan adanya penyerahan uang dari para guru kepada IR yang saat itu menjabat Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Para guru, kata dia, mengaku menyerahkan uang karena berada dalam tekanan psikologis. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

 “Ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” katanya.

Kepala Subdirektorat Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan penyidik menemukan dua rekening yang disiapkan untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil. 

"Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima tunjangan daerah terpencil," katanya.

Polisi kini menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini pun menambah daftar panjang problem tata kelola tunjangan guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

TKGDT sejatinya dirancang sebagai insentif bagi guru yang bertugas di wilayah sulit seperti Tambora, Kabupaten Bima, yakni daerah dengan akses terbatas dan infrastruktur minim. Namun, dalam praktiknya, skema bantuan itu justru diduga menjadi ladang pungli yang membebani para pendidik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terkait penetapan tersangka tersebut. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan pengembangan perkara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama