Perda Jadi Senjata NTB Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online



Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik (Dok. Diskominfotik NTB)

Senggigi (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempuh jalur regulasi daerah untuk menekan maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online yang kian meresahkan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah diuji publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, menyebut fenomena pinjol ilegal dan judi online telah berkembang menjadi persoalan struktural. Dampaknya tidak hanya menyentuh sektor ekonomi, tetapi juga merambah aspek sosial hingga kesehatan mental warga.

“Ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujar Ahsanul dalam forum uji publik di Senggigi, Ahad, 19 April 2026.

Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipicu rendahnya literasi digital dan keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap eksploitasi digital.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan masyarakat. Regulasi ini juga dirancang sebagai instrumen pencegahan berbasis kolaborasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah hingga institusi pendidikan dan masyarakat desa.

Ahsanul menegaskan, pembentukan peraturan daerah bukan untuk menggantikan kewenangan pemerintah pusat, melainkan memperkuat intervensi di tingkat lokal. “Daerah harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan,” katanya.

Raperda ini akan diikuti dengan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan teknis, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas), pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah, serta langkah operasional di lapangan.

Selain itu, pemerintah NTB juga merancang pendekatan berbasis sistem digital terintegrasi. Upaya ini mencakup patroli siber, analisis data digital, hingga penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” ujar Ahsanul.

Sejumlah poin strategis dalam Raperda tersebut meliputi penguatan literasi digital dan keuangan, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk pemulihan adiksi, serta penetapan Diskominfotik sebagai pusat kendali digital daerah.

Pemerintah NTB menegaskan, regulasi ini disusun sebagai respons atas kondisi riil di masyarakat. “Ini bukan soal menambah aturan, tetapi menjawab kebutuhan mendesak. Perda ini adalah keharusan,” kata Ahsanul.

Dengan penyempurnaan Raperda ini, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan mampu memberi perlindungan nyata serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah derasnya arus digitalisasi. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama