Batasi Medsos Usia 16 Tahun, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid saat kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTS Hidayatul Atfal Lombok Tengah (Dok. Diskominfotik NTB)

Lombok Tengah (Kilasntb.com) — Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah strategis melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang dirancang untuk menekan paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan gawai pada anak.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pembatasan ini penting mengingat tingginya jumlah anak yang aktif di dunia maya. 

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” ujarnya saat kunjungan kerja di Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital. Kondisi ini, menurut dia, membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital agar anak mampu mengenali dan menghindari potensi bahaya.

Dalam dialog bersama pelajar, sejumlah pengalaman diungkapkan, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga penipuan bermodus hadiah dan ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya mengingatkan pentingnya kewaspadaan. 

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” katanya.

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif, khususnya dalam mendukung pembelajaran. “Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” ujar Meutya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menilai langkah ini menjadi landasan kuat bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Namun demikian, Pemprov NTB juga menyoroti tantangan infrastruktur digital yang belum merata. Indah menyebut masih terdapat wilayah blank spot yang perlu segera ditangani agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat transformasi digital.

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” katanya.

Dari kalangan pendidikan, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan bahwa kebijakan pembatasan harus diimbangi dengan penguatan karakter dan pengawasan. Menurut dia, digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi perlu diarahkan agar anak tidak menjadi korban.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama