Mataram, Kilas NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menekan praktik keterbukaan informasi yang selama ini kerap berhenti pada pemenuhan administrasi. Melalui peluncuran Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) 2026, pemerintah menegaskan bahwa badan publik harus membuka akses informasi secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Peluncuran e-Monev KIP 2026 di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin, 29 Juni 2026, menjadi instrumen baru untuk mengukur kepatuhan sekaligus kualitas pelayanan informasi publik secara digital terhadap 110 badan publik di NTB.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengatakan keterbukaan informasi tidak lagi bisa diposisikan sebagai pekerjaan administratif yang selesai setelah dokumen diunggah atau laporan disampaikan.
"Keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Indah.
Menurut dia, digitalisasi melalui e-Monev akan membuat proses penilaian badan publik berlangsung lebih efektif, objektif, dan terukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi.
Indah menegaskan, setiap badan publik harus mengubah cara pandang terhadap keterbukaan informasi.
"Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi karena tuntutan regulasi. Setiap badan publik harus mampu menyediakan informasi yang berkualitas, mudah diakses, akurat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta hasil evaluasi tidak dipandang sebagai ajang kompetisi antarlembaga, melainkan sebagai instrumen perbaikan pelayanan.
"Evaluasi bukan untuk mencari siapa yang terbaik atau siapa yang terburuk, melainkan menjadi sarana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara bersama-sama," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang sehat. Ia menilai pembangunan dan pengambilan kebijakan tanpa transparansi berpotensi menggerus kepercayaan publik.
"Pembangunan tanpa data adalah spekulasi dan kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman," ujar Sahnam.
Tahun ini, e-Monev KIP diikuti 110 badan publik yang terdiri atas organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, BUMD, DPRD kabupaten/kota, pemerintah desa, SMA, dan SMK. Penilaian dilakukan dalam lima kategori, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.
Sahnam menekankan bahwa e-Monev tidak berhenti pada pemberian predikat, melainkan menjadi alat pembinaan agar badan publik terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi.
"Monev bukan sekadar pemberian predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, Monev merupakan sarana pembinaan, evaluasi, refleksi, dan perbaikan agar setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, menurut Sahnam, tantangan pemerintah bukan lagi kekurangan data, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tantangan kita bukan kekurangan data. Tantangan kita adalah menghadirkan informasi yang benar, berkualitas, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Melalui e-Monev KIP 2026, Pemerintah Provinsi NTB berharap keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai indikator penilaian, tetapi menjadi standar kerja seluruh badan publik dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih "menggigit" ala investigatif Tempo dengan lead yang langsung menyoroti masih rendahnya kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dan tekanan agar e-Monev tidak berhenti menjadi seremoni tahunan. (Fd)
