NTB Bidik Akar TPPO: Kemiskinan hingga Migrasi Tak Aman

Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Mataram (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tak lagi ingin memerangi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO hanya setelah korban berjatuhan. Bersama Yayasan Parinama Astha atau ParTha, pemerintah daerah itu menyiapkan model pencegahan yang menyasar akar kerentanan: kemiskinan, migrasi tidak aman, utang biaya penempatan, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran Indonesia.

Gagasan tersebut dibahas dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Mataram, Rabu, 12 Agustus 2026. Forum mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pola penanganan selama ini terlalu banyak bergerak setelah persoalan terjadi. Menurut dia, pencegahan harus menjadi investasi utama.

“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention.”

Iqbal menilai kemiskinan menjadi salah satu pintu masuk utama kerentanan TPPO. Masyarakat yang tak memiliki pilihan ekonomi cukup akan lebih mudah tergoda tawaran bekerja ke luar negeri, termasuk melalui jalur tidak prosedural.

NTB, kata dia, memiliki alasan kuat untuk membangun model tersebut. Daerah ini merupakan salah satu kantong pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsinya bahkan tergolong tinggi.

“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujar Iqbal.

Karena itu, pemerintah provinsi mencoba memutus kerentanan sejak dari desa. Program Desa Berdaya diarahkan tidak hanya pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,” katanya.

Perlindungan calon PMI juga diarahkan untuk menghilangkan jebakan utang. Pemprov NTB mengembangkan skema KUR PMI agar biaya keberangkatan tidak sepenuhnya menjadi beban calon pekerja.

Iqbal menyebut konsep tersebut sebagai zero cost from the beginning. Pembiayaan ditangani melalui skema yang disiapkan pemerintah, sementara biaya dan bunga kemudian diganti oleh perusahaan.

“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,” kata dia.

Persoalan juga tak berhenti ketika PMI berada di luar negeri. Pemerintah menyiapkan mekanisme pengelolaan pendapatan melalui standing instruction dan wealth management, agar sebagian penghasilan pekerja dapat dialokasikan untuk kebutuhan keluarga, tabungan, dan investasi.

Anak-anak PMI yang ditinggalkan juga masuk dalam skema perlindungan. Pemprov NTB menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat untuk anak-anak yang kehilangan pengasuhan memadai selama orang tua bekerja di luar negeri.

“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,” ujar Iqbal.

Ketua Yayasan Parinama Astha, Rahayu Saraswati, mengatakan TPPO tak bisa dipandang sebagai persoalan kriminal semata. Perdagangan orang tumbuh dari ekosistem yang saling berkaitan, mulai dari kemiskinan, ketenagakerjaan, migrasi, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga teknologi digital.

“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak,” ujar Saraswati.

ParTha mendorong empat pilar penanganan, yakni pencegahan, intersepsi, penegakan hukum, dan reintegrasi korban. Salah satu gagasannya adalah membangun Desa Migran Aman sebagai benteng pertama sebelum warga berangkat bekerja ke luar negeri.

Desa menjadi titik penting untuk mengenali modus perekrutan, memahami hak pekerja migran, memastikan prosedur keberangkatan, sekaligus memperkuat literasi keuangan keluarga.

Ancaman TPPO juga mulai bergeser ke ruang digital. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dapat berubah menjadi pintu eksploitasi, termasuk untuk aktivitas online scamming.

Karena itu, Saraswati mendorong penguatan penanganan kejahatan siber, literasi digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membongkar pola baru perdagangan manusia.

Di sisi lain, ParTha meminta pemerintah menyediakan permanent safe house yang dapat menampung seluruh kelompok korban, termasuk perempuan, anak, laki-laki, korban kerja paksa, hingga anak buah kapal.

Namun, Saraswati mengingatkan agar agenda pemberantasan TPPO tidak berubah menjadi kampanye anti-migrasi.

“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Migrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan prosedurnya agar berlangsung secara aman,” katanya.

NTB kini mencoba mengubah pendekatan tersebut menjadi sistem perlindungan dari hulu hingga hilir: memperkuat ekonomi keluarga dan desa, mencegah migrasi ilegal, melindungi PMI selama bekerja, menjaga keluarga yang ditinggalkan, memulihkan korban, sekaligus memburu jaringan pelaku.

Dengan kata lain, pemerintah ingin menghentikan TPPO sebelum seseorang menjadi korban, bukan sekadar menghukum pelaku setelah korban muncul. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama