Bawa Pisau dan Serang Warga di Monjok, Polisi Tangkap Pria 57 Tahun

Terduga pelaku NA (57) warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, Kilas NTB — Seorang pria berinisial NA, 57 tahun, diduga menyerang warga menggunakan pisau di kawasan Kebun Jaya Barat, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi menangkap NA kurang dari 2x24 jam setelah kejadian.

NA, warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Selaparang di rumahnya pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 07.30 Wita. Saat kejadian, korban berinisial N, 54 tahun, berada di rumah seorang rekannya di wilayah Monjok. Korban kemudian hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi mengatakan NA diduga datang ketika korban membuka pintu gerbang. Korban yang sudah berada di atas sepeda motor kemudian diserang menggunakan senjata tajam.

“Serangan tersebut sempat ditangkis korban. Namun, senjata tajam yang digunakan terduga pelaku mengenai tangan kiri korban hingga korban terjatuh,” kata Zulharman melalui sambungan telepon, Minggu, 13 September 2026.

Keributan itu terdengar oleh saksi yang berada di dalam rumah. Saksi kemudian keluar dan berteriak. NA diduga melarikan diri dari lokasi setelah aksinya diketahui.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang. Polisi memeriksa korban dan saksi untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

“Setelah kita dengar keterangan saksi dan korban, lalu kita selidiki hingga akhirnya terduga diketahui keberadaannya,” ujar Zulharman.

NA akhirnya ditangkap di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan pisau yang diduga digunakan saat menyerang korban.

“Terduga diamankan di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan menyerang korban juga ikut diamankan,” kata Zulharman.

Polisi masih mendalami motif penyerangan. Berdasarkan informasi awal, korban dan NA diduga saling mengenal. Namun, penyidik masih memeriksa NA untuk memastikan persoalan yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya,” kata Zulharman.

NA diproses dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Yang jelas, terduga kita amankan kurang dari 2x24 jam,” ujar Zulharman. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama