![]() |
| Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 membawa konsekuensi bagi pelaku usaha dan investor di Nusa Tenggara Barat. Klasifikasi kegiatan usaha yang berubah harus diikuti penyesuaian data perusahaan dan perizinan agar kegiatan bisnis tetap memiliki dasar legal yang sesuai.
Persoalan ini menjadi penting bagi NTB yang tengah mendorong investasi di berbagai sektor, dari pariwisata, pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan hingga pertambangan serta ekonomi kreatif. Perubahan klasifikasi usaha berpotensi bersentuhan langsung dengan jenis kegiatan yang dijalankan investor dan izin yang harus dipenuhi.
Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri mengatakan kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari agenda menarik investasi. Pemerintah, kata dia, harus memastikan investor memperoleh kepastian sejak proses perizinan hingga kegiatan usaha berjalan.
“Investasi bukan hanya soal modal, tetapi soal kepercayaan,” kata Indah saat membuka Seminar Nasional “Kupas Tuntas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)” di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis, 17 September 2026.
Implementasi KBLI 2025 dilakukan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan klasifikasi itu berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem perizinan, termasuk keterhubungan antara Online Single Submission (OSS), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan sistem terkait lainnya.
Konsekuensinya, perusahaan di NTB tidak bisa hanya mengandalkan izin yang pernah diterbitkan. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan terbaru dan konsisten dengan data serta dokumen perseroan.
Bagi investor yang hendak membuka usaha baru, perubahan tersebut menjadi bagian dari proses menentukan struktur dan perizinan sejak awal. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi, perubahan regulasi menuntut pemeriksaan kembali atas kegiatan usaha dan administrasi legal perusahaan ketika melakukan penyesuaian, perubahan kegiatan, atau pengembangan usaha.
Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia NTB Lalu Mulyadi mengatakan perubahan regulasi yang dinamis meningkatkan kebutuhan terhadap pendampingan hukum. Ia menyebut KBLI 2025, kewajiban pelaporan tahunan perseroan melalui AHU, serta perkembangan kebijakan perpajakan sebagai regulasi yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
“Pentingnya keberadaan notaris dalam ekosistem transaksi bisnis membuat tema dan materi seminar kali ini sangat relevan, baik bagi notaris maupun kalangan dunia usaha,” ujar Lalu Mulyadi.
Bagi NTB, tantangannya bukan hanya menarik investor masuk, tetapi memastikan investor tidak menghadapi ketidakjelasan ketika sudah berada di dalam sistem usaha. Kepastian mengenai klasifikasi kegiatan, perizinan dan legalitas menjadi bagian dari kepastian yang dibutuhkan agar investasi dapat berkembang.
Indah menegaskan pemerintah harus hadir memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
“Investor membutuhkan kepastian perizinan, kepastian hukum, dan kepastian bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan,” ujarnya.
Dengan potensi investasi NTB yang tersebar di banyak sektor, penerapan KBLI 2025 menempatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, notaris dan konsultan hukum pada satu kebutuhan yang sama: memastikan perubahan regulasi tidak menciptakan celah ketidakpastian dalam menjalankan bisnis.
NTB, kata Indah, ingin membangun daerah yang tidak hanya menarik untuk dikunjungi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi dunia usaha.
“Hari ini kita bangun NTB bukan hanya sebagai daerah yang indah untuk dikunjungi, tetapi juga daerah yang aman untuk berusaha, menarik untuk berinvestasi, dan menjanjikan di dalam membangun masa depan,” katanya. (Red)
