![]() |
| Konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram mempelihatkan barang bukti berupa senjata tajam (Dok. Polresta Mataram) |
Mataram, KilasNTB — Sebanyak 10 anak masuk dalam daftar 13 terduga pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar berusia 14 tahun di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi menduga penyerangan pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, itu dipicu rasa tersinggung setelah rombongan melihat korban mengayunkan besi ke aspal.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, polisi telah mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas 10 anak dan tiga orang dewasa. Dua orang berinisial RP dan YH diduga terlibat langsung dalam pembacokan menggunakan senjata tajam jenis corbek.
“Motifnya diduga karena tersinggung. Para terduga pelaku merasa ditantang ketika melihat korban menyeret besi di aspal,” kata Hendro dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Sejumlah terduga pelaku berkumpul di sebuah Warung Jawa di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak. Sebagian dari mereka disebut membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, rombongan itu berkonvoi menggunakan sepeda motor melewati kawasan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali ke Jalan Udayana. Di lokasi tersebut, mereka melihat korban berboncengan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan.
Rombongan itu kemudian diduga mengejar korban. Salah seorang terduga pelaku disebut mengayunkan corbek ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tetapi kehilangan kendali hingga terjatuh. Terduga pelaku lainnya diduga ikut melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi.
Korban berinisial MGAA, 14 tahun, pelajar asal Ampenan, meninggal dunia. Dua korban lainnya, FAR, 14 tahun, dan MGH, 16 tahun, mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu corbek, satu badik, empat celurit, satu parang, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, dua botol arak, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam. Polisi juga mengamankan empat telepon genggam, sabuk berlapis lakban cokelat dengan benda runcing di kedua ujungnya, dan bendera hitam berlambang One Piece.
Ketua PPPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pencegahan keterlibatan anak dalam tindak pidana membutuhkan pengawasan keluarga dan lingkungan.
“Bukan hanya pemerintah atau kepolisian yang bertanggung jawab. Pengawasan orang tua dan lingkungan harus tetap melekat agar berbagai persoalan bisa diantisipasi,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dan melengkapi alat bukti. Karena 10 orang yang diamankan masih berstatus anak, penanganan perkara mereka harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Status mereka masih terduga pelaku hingga proses hukum membuktikan keterlibatan masing-masing. (Red)
