![]() |
| Seorang pria berinisial AA (39) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah membacok seorang warga menggunakan parang (Dok. Istimewa) |
Bima, Kilas NTB — Seorang pria berinisial AA (39) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah membacok seorang warga menggunakan parang. Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu dengan berat bruto 0,22 gram di saku celana pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Senin (19/10/2026) malam. Korban bernama Suhardin (40), seorang tukang batu, mengalami luka bacok di pelipis kanan, lengan atas kiri, dan pundak kanan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, kejadian bermula ketika AA terlibat keributan dengan istrinya di gang depan rumah. Korban yang merasa terganggu kemudian menegur pelaku.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi AA. Pelaku sempat memegang kerah baju korban sebelum masuk ke rumah untuk mengambil parang.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang dari atas ke bawah sebanyak tiga kali ke arah korban,” demikian penjelasan kepolisian mengenai kronologi penganiayaan tersebut.
Akibat serangan itu, Suhardin mengalami luka di tiga bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menangkap AA di rumah orang tuanya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dan ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu di dalam bungkus rokok pada saku celana pelaku. Polisi juga menemukan dua klip plastik kosong di bungkus rokok tersebut.
Selain barang yang diduga narkotika dengan berat bruto 0,22 gram, polisi menyita sebilah parang, celana panjang hitam, dua telepon genggam, serta dompet hitam berisi uang tunai Rp600 ribu.
AKP Adhar mengatakan, penanganan perkara penganiayaan dan dugaan kepemilikan narkotika dilakukan secara terpisah. Barang bukti yang diduga sabu bersama AA telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Sementara perkara penganiayaan ditangani oleh Piket Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan kekerasan. Warga juga diminta segera melaporkan gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (Red)
