Pemprov NTB Hentikan Pelaksanaan Pokir DPRD yang Terindikasi Anomali

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik bersama Gubernur NTB (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilasntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah evaluasi tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil review Inspektorat Provinsi NTB terhadap Pokir yang terindikasi bermasalah. Pemerintah daerah memastikan kegiatan tersebut tidak dijalankan meskipun alokasinya masih tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perangkat daerah.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahsanul Khalik, Ahad, 18 Oktober 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota pada 2–3 September 2026.

Dalam evaluasi itu, KPK menyoroti sejumlah aspek rawan dalam pengelolaan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

Inspektorat NTB kemudian menelaah Pokir yang terindikasi anomali. Temuan yang menjadi perhatian antara lain pengusulan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk kegiatan yang masuk dalam DPA tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya.

Persoalan lain mencakup pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi anggaran antaranggota DPRD yang memerlukan penelaahan dari sisi akuntabilitas.

Ahsanul menegaskan, keberadaan anggaran dalam DPA tidak otomatis memberikan dasar untuk melaksanakan kegiatan yang terindikasi anomali. Pemerintah daerah tetap mengacu pada hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Pemprov NTB menyatakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD tetap dihormati. Namun, setiap usulan yang menggunakan anggaran daerah harus melewati prosedur perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini menempatkan kepatuhan prosedur sebagai syarat pelaksanaan program yang bersumber dari uang rakyat. Pemerintah daerah memastikan Pokir yang terindikasi anomali berdasarkan hasil review tidak dilaksanakan pada 2026, meskipun alokasi anggarannya masih tercatat dalam dokumen anggaran. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama