Belanja Sabu, Delapan Orang Digelandang Dit Resnarkoba Polda NTB


Mataram (Kilasntb.com) - Dit Res Narkoba Polda NTB berhasil meringkus sekaligus delapan orang terduga pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, pada Sabtu (7/8) pukul 17.40 Wita.

"Berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu," ungkap Wadir Res Narkoba, AKBP Erwin Ardiansyah S.I.K., M.H.

Pemilik rumah berinisial SH (29) yang merupakan seorang pekerja harian lepas di salah satu instansi pemerintahan di Kota Mataram, ikut ditangkap bersama tujuh orang lainnya yakni, DS (23), S (31), HF (21), LT (35), FIA (25) dan seorang ibu rumah tangga berinisial YI (28), yang keenamnya berasal dari Kota Mataram, serta MT (28) asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka ditangkap saat akan berbelanja barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, Tim kami menemukan 34 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 14,51 gram dan sebuah timbangan digital," beber Erwin.


Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya seperti bong dan perkakas alat hisap lainnya, sejumlah uang dan beberapa alat komunikasi.

"Para terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Kini ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ketujuh terduga pelaku akan dites urine di Laboratorium Kesehatan Mataram. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama