Kota Bima (Kilasntb.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial HS (50) dari salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Bima.
Yang bersangkutan dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu terkait pencabulan yang dilakukan pada sejumlah siswa di SDN tersebut. HS yang sudah dinonaktifkan, kini resmi ditahan, Kamis (5/8).
Pada Jumat (6/8), Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Reyendra RAP, menuturkan, saat usai proses penyelidikan kemudian mengambil keterangan para korban, 7 orang saksi dan Kepsek. Dua kali pemeriksaan, Ia sempat tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa hasil penyelidikan kasus tersebut, Kepala Sekolah cabul tersebut dinyatakan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka.
"Sembari menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal pencabulan terhadap anak yakni, Pasal 82 Ayat (2) Jo Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (Fie)