Edarkan Ganja, Seorang Karyawan Cafe di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Seorang karyawan salah satu cafe di Gili Trawangan berinisial IGB alias Bimo (19) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara terkait kepemilikan 71,08 gram Ganja, pada Sabtu (21/8) pukul 18.15 Wita.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri disebutkan, diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika bentuk tanaman jenis Ganja.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian dilakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut. Setelah A1, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku," jelas Surya.
Bimo ditangkap dan digeledah di lokasi tempat ia bekerja di sebuah cafe yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
"Selain menyita beberapa bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, kami juga mengamankan sejumlah uang dan alat komunikasi," paparnya.
Pemuda asal Cakranegara, Kota Mataram yang sehari-harinya bekerja di cafe tersebut, akhirnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan test Urine terhadap terduga pelaku serta mempersiapkan barang bukti untuk uji di Laboratorium," tandasnya. (Fie)
Komentar
Posting Komentar