Diteriaki Maling, Tim Dit Resnarkoba Polda NTB Hampir Dikeroyok Warga Saat Menangkap Pengedar Narkoba


Mataram (Kilasntb.com) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan pemuda asal Karang Taliwang, Cakranegara, berinisial AA alias Azim (31), ia ditangkap bersama rekan perempuannya asal Desa Presak, Keruak, Lombok Timur, berinisial NA alias Iza (18) yang sedang menunggu pelanggan, pada Kamis dini hari (9/9) pukul 01.30 Wita.

"Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III  di depan pertokoan Karang Taliwang di seputaran Jalan Sultan Hasanudin, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K., M.H., pada Kamis (9/9) saat dikonfirmasi.

Tim yang dipimpin langsung oleh Ipda I Gede Adnyana, mendapat perlawanan pelaku Azim. Ia sempat berteriak maling pada petugas dan berusaha melarikan diri ke dalam kampung sehingga Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Saat itu masyarakat kampung keluar dan melakukan pelemparan terhadap Petugas. Untungnya para petugas mengeluarkan beberapa tembakan untuk melerai warga kampung yang hendak menyerang.


Selanjutnya, petugas membawa para pelaku ke depan Kanwil Pajak Nusra dan melakukan penggeledahan.

"Setelah digeledah, petugas menemukan pada jok motor pelaku yakni uang tunai sejumlah Rp.74.650.000,- dan satu poket kristal bening yang diduga Sabu," beber Erwin.

Atas temuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama