Jadi Pengedar Narkoba, Suami Istri dan Rekannya Ditangkap


Mataram (Kilasntb.com) - Enam orang pelaku asal Abiantubuh Baru, Kota Mataram, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Selasa dini hari (7/9).

Saat pers rilis pada Rabu (8/9), Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraini mengatakan, keenam pelaku ditangkap Tim Opsnalnya di Lingkungan Abiantubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram.

"Ke enam pelaku itu berinisial, GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri," ungkap Yogi.


Yogi menuturkan, awalnya Tim hanya mengamankan 4 orang. Namun dari pengembangan 4 orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan Sabu dari IKS alias Jojol. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan Sabu dengan berat bruto 6 gram, alat timbangan, sejumlah uang tunai," kata dia.

Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli Sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150 ribu. Sementara Jojol yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.

"Keenam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Yogi. (Fie)




 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama