Nekat, Supir Truck Nyambi Jual Sabu


Lombok Utara (Kilasntb.com) - Seorang supir truck, HI alias Hel asal Praya, Lombok Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Utara, lantaran mengedarkan Sabu.

"Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di pinggir Jalan Dusun Lokok Reban Timur, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok utara, pada Sabtu, 25 September 2021, pukul 22.00," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, S.H., yang memimpin langsung 

Hasil penggeledahan, ditemukan satu klip terdapat 8 klip berisikan kristal bening yang diduga Sabu, dengan berat bruto keseluruhan 2,25 gram yang disembunyikan di lipatan karet celana. "Selain itu kami menemukan dua pipa kaca dan uang tunai sejumlah Rp 1.293.000," kata Surya.

Menurut pengakuan AN, saksi penggeledahan malam itu, ia membenarkan temuan Sabu yang dibawa oleh Hel. "Supir itu orang Lombok Tengah, dia mengangkut semangka  dan menurunkannya di rumah kakak saya," tutur AN saat dikonfirmasi Kilas NTB.

Kini supir apes itu dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama