Mataram (Kilasntb.com) - Salah satu oknum karyawan perusahaan air minum, PT. Narmada Awet Muda berinisial DA (27) bersama rekannya berinisial PN (30) yang merupakan mantan staff di perusahaan yang sama, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lantaran mengedarkan Tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengatakan telah mendapat informasi akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram berupa sediaan farmasi. "PN ditangkap saat tengah mengambil sebuah paket berukuran besar, pada Jumat, 24 September 2021 pukul 09.00 wita di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Jalan Sriwijaya," ungkap Yogi.
Saat digeledah dihadapan juru parkir, dalam paket dus itu ditemukan 750 butir Tramadol 50 mg. "Seperti diketahui bersama, mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar merupakan pelanggaran Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tuturnya.
Dari penangkapan PN, pengembangan dilakukan ke Kantor PT. Narmada Awet Muda, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat untuk mengamankan DA, yakni supir perusahaan PT. Narmada Awet Muda yang menjadi rekanan bisnis Tramadol dari terduga PN.
"Pengakuan terduga pelaku, PN merupakan mantan karyawan PT. Narmada Awet Muda yang sebelumnya bekerja sebagai supir, namun karena pandemi akhirnya harus dirumahkan. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap lagi akhirnya PN memutuskan untuk menjual obat Tramadol," tutur Kasat Narkoba.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku sudah sepakat untuk bersama-sama memesan Tramadol tersebut. "Dan rencananya akan dijual ke pembeli di wilayah Gomong Mataram, dengan keuntungan Rp 2.500,- per butir," pungkasnya.
Selanjutnya pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna pengembangan lebih lanjut. (Fie)

