Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Jalan Nangka Karang Taliwang Kena Ciduk Polisi


Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap dua orang yang bertransaksi narkoba di Jl. Nangka, Karang Taliwang Kota Mataram. Barang bukti transaksi itu berjumlah belasan klip paket sabu dengan berat bruto 15 gram.

Tim di bawah komando Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H., meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba di kawasan terkait.

"Pelaku dua orang yakni, berinisial MI alias Suep (49) asal Jalan Suber Perluasan Nyangket, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya dan RH (27) asal Jalan Taliwang, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," kata Mahayuna.

Barang bukti yang didapatkan dari keduanya berupa 13 paket sabu yang beratnya mencapai bruto 15 gram, satu bungkus klip transparan dan dua pipet plastik, lalu tiga buah unit handphone yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi, timbangan elektrik dan total uang tunai sebesar Rp 21.940.000,- turut disita.

Kedua pelaku yang bertransaksi narkoba tersebut ditangkap di warung milik salah satu pelaku di seputaran Jl. Nangka, Karang Taliwang Kota Mataram. 

"Selanjutnya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Mahayuna.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan bahwa keduanya akan dibidik Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

Helmi berpesan agar masyarakat lebih waspada dan melapor jika mengetahui informasi ada pengedar sabu atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk mendukung pemberantasan obat-obatan terlarang itu. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama