Baru Keluar Penjara, Cepeh Kembali Edarkan Shabu


Mataram (Kilasntb.com) - Baru keluar dari penjara, tidak membuat jera si ZI alias Cepeh (39). Ia kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Selasa (26/10).

"Terduga pelaku ini ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok Culik, Kota Mataram, di mana berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.

Yogi mangatakan, ZI alias Cepeh, warga Monjok ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,53 gram dan sejumlah uang tunai Rp 400 ribu lebih.

Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan menuju rumah pelaku, setelah digeledah, Tim menemukan timbangan elektrik, bendelan klip bening dan 2 buah buku tabungan.

"Setelah dilakukan test urin, pelaku positif menggunakan Shabu," jelas Yogi.

Kini pelaku masih ditahan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama