Petaka Medsos, Pelajar di Bawah Umur Disetubuhi Duda Kesepian


Mataram (Kilasntb.com) - Seorang duda berinisial GE (22) asal Pajang, Kota Mataram, nekat menggauli seorang pelajar, sebut saja Gadis, kenalan media sosialnya, yang masih di bawah umur, pada 12 September 2021 lalu.

Semenjak berkenalan di media sosial selama satu bulan, keduanya sudah sering berkomunikasi via telpon hingga terjalin hubungan pacaran.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., menuturkan pengakuan si duda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bahwa, setelah ia merasa akrab via telpon, akhirnya ia mengajak bertemu dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

"Akhirnya, tersangka bertemu Gadis dengan menjemputnya di depan pagar rumahnya di Ampenan. Saat itu, ia datang bersama temannya, AP yang menjadi saksi. Setelah Gadis ditelpon, akhirnya ia keluar menemui tersangka," jelas Kadek Adi pada awak media, pada Senin (8/11).

Tersangka langsung mengajak Gadis jalan-jalan, namun ia tidak mau. Karena dipaksa, akhirnya Gadis nurut dan naik motor tersangka dengan gonceng tiga bersama saksi. "Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya. Ketiganya mengobrol bertiga di kamar tersangka, sambil ia minum minuman keras," kata Kadek menceritakan kronologis  kejadian.

Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang si Gadis karena sudah larut malam, tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya.  "Ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka. 

Selang beberapa lama, rekan tersangka pamit pulang. Setelah tersangka mengantar rekannya keluar, ia masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar.

"Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh Gadis, dan tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelasnya.

Sekitar pukul 07.00 wita, keesokan harinya. Si Gadis meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Atas bantuan paman tersangka bersama Kepala Lingkungan, akhirnya Gadis dijemput oleh orang tuanya.

"Sejak kejadian itu, Gadis merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua  Gadis langsung melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram," jelasnya. 

Kasus persetubuhan di bawah umur ini, kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Reskrim Polresta Mataram.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Kadek Adi. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama