Lombok Barat (Kilasntb.com) - Tengah asik main judi kartu ceki di berugak, lima orang nenek-nenek diciduk Tim Opsnal Polsek Lingsar, pada Kamis (7/4/2022) sore.
"Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Kelima lansia itu adalah WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), IWU (81). Seluruhnya berasal dari Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat," ungkap Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, S.Tr.K.
Saat petugas menyita kartu ceki tersebut, kelima nenek-nenek itu masih tertawa santai dan harus pasrah ketika digelandang ke Polsek setempat.
"Para terduga pelaku bersama barang bukti berupa kartu ceki dan sejumlah uang sudah kami amankan," jelasnya.
Seluruhnya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Fie)