Kasus Bandar Narkoba Mandari dan Suami Dinyatakan P21



Mataram (Kilasntb.com) - Kasus Mandari akhirnya dinyatakan P21 pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf pada pers konferensi pada Selasa (14/06/2022).

Helmi mengatakan, Mandari terduga bandar Sabu yang ditangkap pada tahun 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan akan dilakukan sidang tahap dua di Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati).

"Tanggal 13 Juni 2022 kemarin kita sudah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati, untuk dilakukan tahap dua bersama dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Negeri NTB," jelas Helmi.

Ia mengatakan, penangkapan Mandari oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dahulu, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).

Senada dengan Helmi, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, polisi lantas memburunya.

Alhasil polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung ditangkap. Bersamaan dengan itu, Mandari dan suaminya juga diamankan, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.

Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari diduga kuat sebagai bandar, untuk itu dia ditangkap juga.

"Saat RA dan RAA kita tangkap mereka mengaku bahwa barang tersebut milik Sandi, karena Sandi tidak ada di tempat kita lakukan pencarian," jelas Kasubdit III kepada media saat konferensi pers berlangsung.

Ditangkapnya Mandari dengan suaminya ini, ketika Sandi disergap di sebuah Hotel di Kuta Mandalika.

"Saat ini Sandi sudah P21 dan sudah divonis, dan sudah ada penetapan oleh pengadilan," jelasnya. 

Selanjutnya pada pelimpahan tahap dua ini, tidak hanya Mandari serta barang buktinya yang dilimpahkan, melainkan juga suaminya bernama I Gede Bayu Pratama. Pelimpahan pasangan suami istri (Pasutri) ini diperkuat oleh pihak Kejati NTB. 

"Benar, kemarin kami menerima limpahan dari Penyidik Dir Resnarkoba Polda terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika," ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. 

Setelah diterima, kedua tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan tahap dua. Dibawa ke Kejari Mataram karena locus dan tempus kejadian berada di wilayah Kejari Mataram. Dan kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. 

"Keduanya sudah ditahan selama 20 hari, mulai terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli mendatang. Mereka ditahan di Lapas Mataram," imbuhnya. 

Keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk  I Gede Bayu Pratama, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk Mandari, disangkakan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fie)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama