Dua Pengedar Sabu Jaringan Ampenan Disikat Polisi


Mataram (Kilasntb.com) - Sempat membuang barang bukti sabu di rumah tetangga, dua orang yang diduga menjadi bagian jaringan pengedar narkoba di Tinggar, Ampenan Kota Mataram disikat Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Sabtu dini hari (11/06/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. mengatakan dua orang ini adalah ER (34) dan MZ (27). Keduanya warga Kalibaru Tinggar, Ampenan.


"Kedua terduga pelaku ini sempat membuang barang bukti. Disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat bruto 1,64 gram di atas atap rumah tetangganya.

Barang berupa sabu tersebut kemudian diaman bersama barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu dan alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama