Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster asal Lombok Timur tujuan Pulau Jawa di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (06/07/2022).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang warga Desa Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisial SR (37) di area parkir pelabuhan.
"17.160 ekor benih bening lobster itu diseludupkan menggunakan sebuah truk box," kata Artanto saat konferensi pers, pada Jumat (08/07/2022).
Artanto menyebut terdapat dua jenis benih bening lobster yang akan diseludupkan, yakni 16.560 ekor jenis pasir dan 600 ekor jenis mutiara.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI NO.11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 huruf (a) Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI NO. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
"Dengan melanggar dua pasal itu, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara," kata Artanto.
Di tempat yang sama, Direktur Polair Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan pihaknya masih mendalami pengepul benih lobster itu yang merugikan negara mencapai Rp. 1.746.000.000 (Satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah).
"Barang bukti benih bening lobster sudah di lepas liarkan pada hari Kamis kemarin (07/07/2022) di pantai Senggigi Lombok Barat," ujar Syahrin. (Grc/Fie)