Mataram (Kilasntb.com) - Curi 7 keranjang buah jeruk di Komplek Pertokoan Lonceng Mas Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, 2 pemuda berinisial TH alias Opik (16) dan MJ (22) terpaksa berurusan dengan polisi.
Saat ditanya polisi, salah satu tersangka, MJ ternyata adalah salah seorang residivis kasus serupa. "Iya, dulu sy juga mencuri buah," kata MJ.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K mengatakan aksi pencurian ini dilakukan pada Kamis (28/06/2022) oleh 3 orang. Namun Tim Opsnal Polsek Sandubaya baru menangkap 2 tersangka.
"Satu lagi berinisial RL (22) masih dalam pencarian alias DPO," kata Nasrullah didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya mengambil 7 keranjang buah jeruk dengan cara merusak gembok pintu trail toko. Setelah mengambil, 7 keranjang jeruk itu dipindahkan ke bangunan kosong.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," ujarnya.
Tersangka akan dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Grc)