Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Diperiksa 12 Jam

 


Jakarta, (Kilasntb.com) - Roy Suryo, politikus dan juga mantan menteri ditetapkan sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Penetapan tersangka Roy Suryo ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya sudah (jadi tersangka)," ujar Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Mengutip detik.com, Roy Suryo juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) siang kemarin. Pemeriksaan Roy Suryo berlangsung selama hampir 12 jam.

Zulpan mengatakan Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 45A UU ITE berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meminta pendapat sejumlah ahli dan keterangan saksi. Total ada 13 saksi ahli dimintai keterangan dan 8 saksi diperiksa polisi.

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dari 13 saksi ahli itu, 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuh Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Saat ini (kemarin, red) Saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tambahnya.

Kasus ini bermula dari cuitan Roy Suryo di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu. Roy Suryo saat itu memposting meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salah satu Stupa terbuka yg ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," demikian cuitan Roy Suryo.

Roy Suryo buru-buru menghapus cuitannya itu dan meminta maaf setelah mendapat banyak kritikan. Tak berhenti di situ saja, Roy Suryo juga mengambil langkah melaporkan akun lain--yang menurutnya--pertama kali memposting meme stupa.

Di sisi lain, perwakilan umat Budda juga melaporkannya ke polisi. Polisi menyatakan postingan Roy Suryo mengandung unsur pidana hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama