Tersangka kasus korupsi dana kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan (RH) dan Bendahara (WY) |
Mataram (Kilasntb.com) - Ditetapkannya Mantan Kepala Puskesmas Babakan, RH (47) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari BPJS Kesehatan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019 kini memasuki babak baru. Dirinya mengakui sudah melakukan kesepakatan dengan sebelas puskesmas di Kota Mataram.
"Sesuai BAP, sebenarnya saya melanjutkan kepala puskesmas sebelumnya dan melakukan kesepakatan dengan 11 puskesmas," ungkapnya di depan wartawan, pada Selasa (27/09/2022).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap RH dan bendaharanya berinisial WY (45) sejak beberapa hari lalu.
"Dari dana kapitasi yang dikelola sebesar Rp 3,6 Miliyar dalam periode 2017-2019, negara mengalami kerugian mencapai Rp 690.496.304,-," sebut Mustofa.
Dikatakannya, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan sudah memasuki tahap satu.
"Semoga berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap agar bisa segera melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal 18 September 2021.
"Sudah dilakukan serangkaian penyidikan dengan memanggil 108 saksi baik ASN maupun non ASN termasuk pihak ketiga yang terlibat atas transaksi maupun dokumen," pungkas Kadek.
Kadek menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sehingga terungkap kerugian negara karena penyalahgunaan wewenang. Modus yang digunakan tersangka adalah menyuruh bendahara membuat pembelanjaan dengan nota fiktif atau mark up.
"Keduanya terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, JO Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Fie)