Mataram (Kilasntb.com) - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2022 di wilayah hukum Polresta Mataram naik di angka 9,57% yakni dari 94 kasus di tahun sebelumnya menjadi 103 kasus.
"Sedangkan untuk penyelesaian kasus narkoba mengalami kenaikan 13,79 % artinya ada 12 kasus bertambah menjadi 99 kasus, dibanding tahun 2021 yakni 87 kasus," beber Kapolresta Mataram pada saat konferensi pers akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol, pada Kamis (29/12/2022).
Mustofa mengungkapkan, barang bukti Sabu atau metampethamine yang diperoleh dalam satu tahun terakhir ini sebanyak 2.6 kg, ganja 2.475,02 gram dan ekstasi sebanyak 28 butir. "Begitu pula minuman beralkohol (minol) tradisional yang diperoleh sebanyak 4.410 botol dan minol non tradisional 1.546 botol," katanya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti Sabu sudah dilakukan. Total Sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.200,62 gram dan ganja 2.116,65. "Ada juga sebagian sudah disisihkan untuk uji lab dan sidang," kata Mustofa. (Fie)