Pelaku pencuri telpon genggam |
Mataram (Kilasntb.com) - Polsek Sandubaya di Kota Mataram menangkap seorang supir tembak pelaku pencurian. Aksi pria berinisial AA alias Kentung (30) tergolong nekat. Pasalnya, AA berani mencuri telpon genggam di rumah teman sekampungnya lewat jendela di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar sel 10 bulan yang lalu.
"Ia melancarkan aksinya pada 27 November 2022 dan ditangkap pada 18 Januari 2023, jadi kurang 2 bulan bisa kami ungkap," ujar Nasrullah saat Konferensi pers, pada Jumat (27/01/2023).
Menurut Nasrullah, dari pengakuan pelaku, dua unit telpon genggam itu dicuri lewat jendela saat korbannya sedang tertidur dengan posisi telpon sedang dicas. Pelaku menjualnya dengan harga Rp 800 ribu pada warga Sandik, Lombok Barat dan hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba di malam tahun baru.
"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Fie)