Jual Sabu Bermodus Bengkel Kendaraan, Polisi Tangkap Dua Kakak Beradik

Penangkapan kakak beradik pemilik Sabu 35,96 gram

Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap kakak beradik pemilik sabu seberat 35,96 gram dalam bengkel cat kendaraan. Keduanya ditangkap di Lingkungan Taman Udayana Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Sabtu (28/01/2023).

"Setelah melakukan under cover buy, akhirnya kami bisa mengamankan dua terduga, berinisial AK (33) dan AR (25)," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama secara langsung di lokasi penangkapan.

Temuan dua bungkus sabu dalam gudang

Yogi mengatakan sabu yang ditemukan di gudang bengkel tersebut, seluruhnya memiliki berat bruto 35,96 gram. Menurutnya, keduanya berbisnis sabu dengan modus bengkel dan cat untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Dari pengakuannya, kakak beradik ini berasal dari Lombok Tengah," kata Yogi.

Polisi sebelumnya menggeledah rumah dan gudang bengkel cat tersebut dan menemukan bungkusan Sabu dalam dua klip bening. "Informasinya ini gudang, selanjutnya nanti kami akan share lagi," ujarnya. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama