Dikeluhkan Masyarakat, Satlantas Polresta Mataram Amankan 102 Motor Berknalpot Brong
![]() |
| 102 Motor berknalpot brong, sitaan Satlantas Polresta Mataram |
Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Lalu-Lintas Polresta Mataram mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Jalan Udayana, Kota Mataram selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak awal Ramadhan hingga seminggu menjelang Idul Fitri 1444 H.
"Tentunya kita melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut berupa tilang," tegas Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, SE, SIK ditemui di kantornya pada Sabtu (15/04/2023).
Menurutnya, ia sering menerima banyak keluhan dari masyarakat soal kebisingan knalpot brong yang dipakai oleh segelintir orang dan dikemudikan di malam hari.
![]() |
| Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, SE, SIK |
Bowo mengatakan, kendaraan tersebut akan dilepaskan setelah batas waktu yang ditentukan oleh sidang di pengadilan.
"Jadi ada beberapa unit kendaraan yang sudah diambil pemiliknya, itu yang pengamanannya saat bulan Maret. Sementara kendaraan yang diamankan pada saat menjelang puasa, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah lebaran," pungkas Bowo.
Soal pengambilan kendaraan yang telah disita setelah pembayaran tilang, Bowo mengatakan pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK maupun BPKB kendaraan. Selain itu, mereka harus mengembalikan kondisi kendaraannya seperti spesifikasi pabrik kendaraan.
"Harus kembali ke knalpot yang standar lagi," tandasnya. (Fie)


Komentar
Posting Komentar