Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Seorang Laki-laki 37 tahun, berinisial H telah diamankan Polsek Pringgarata karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan pada Rabu 03/05/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip yang dihubungi Kamis /04/05/2023 membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Korban Inisial S, laki-laki 55 tahun warga Dusun Bertais Desa Murbaya Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Dengan Kronologi terduga pelaku datang kerumah korban dan menanyakan keberadaan korban kepada istri korban pada pada Rabu 03 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 wita.
Setelah diketahui keberadaannya, terduga pelaku mendatangi korban dan menghujani korban dengan tusukan benda tajam kearah tubuh korban hingga ke bagian kelamin, sampai-sampai alat vitalnya hampir lepas, setelah kejadian itu terduga pelaku melarikan diri menuju arah Tempat Pemakaman Umum.
Adanya laporan tersebut anggota Polsek Pringgarata langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan dapat mengamankan terduga pelaku serta barang bukti berupa sebilah pisau berukuran panjang sekitar 20 cm.
"Korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga" Kata AKP Sulyadi Muchdip. "Menurut keterangan awal dari terduga pelaku bahwa korban pernah meminta ijin kepada terduga pelaku untuk buang air kecil di halaman rumahnya, yang menyebabkan terduga pelaku merasa kesal akan tetapi tidak langsung menegur korban" imbuhnya lagi.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya untuk dilakukan perawatan medis secara intensif.(red)
