Mataram (Kilasntb.com) - Jelang Operasi Patuh Rinjani 2023, Sat Lantas Polresta Mataram Polda NTB lakukan imbauan kepada pemilik bengkel motor untuk tidak menjual dan modifikasi Knalpot Brong, di sepanjang Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa (04/07/2023)
Pada kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Kamseltibcar Lantas Iptu Siswoyo beserta empat personel Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan kegiatan ini merupakan upaya tindakan preventif sebelum digelarnya operasi nanti.
"Tentunya ini demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas, karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot racing yang marak digunakan oleh pengendara," ujar Bowo.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00", tambahnya.
Ia berharap menjelang Ops Patuh Rinjani 2023 agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau racing demi terjaganya ketertiban bersama di jalan raya.
"Akan kami tindak jika ditemukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong sebagai penegakan hukum berlalulintas," tandasnya. (V)

