![]() |
Mataram (Kilasntb.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang warga negara asing asal Belanda berinisial EA (Pr) berusia 37 tahun yang tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati EA sedang mengajar di kelas tersebut dengan 3 orang peserta yang terdiri dari 2 orang WNA dan seorang WNI.
Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan "Warga negara Belanda ini kami amankan saat sedang mengajar kelas gerabah di sebuah Hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah. EA membuka kelas Fun Pottery dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 420.000 dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang", jelasnya.
"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali, selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya", ungkap Pungki Handoyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
"Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia, terbukti dalam 1 bulan terakhir ini, kami mendeportasi 3 orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok", tutur Pungki Handoyo. (v)