HUT RI ke-78, Sebanyak 866 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 3 Orang Bebas


Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulklieflimansyah

Lombok Barat (Kilasntb.com) – Sebanyak 866 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berhak menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-78. 

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulklieflimansyah diampingi Wakil Gubernur NTB serta Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid kepada perwakilan WBP Lapas Lombok Barat. 

Remisi umum diberikan secara simbolis untuk total 2.319 orang narapidana dan 52 orang anak binaan seluruh NTB. 

"Dari total yang disebutkan, sebanyak 8 orang narapidana dan 4 orang anak binaan menerima RU-II dan langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuman NTB, Romi Yudianto, saat ditemui di Lapas Lobar.

Gubernur NTB, Zulklieflimansyah, dalam sambutannya memberikan semangat kepada seluruh Warga Binaan untuk terus bersemangat menjalani kehidupan dimanapun dan kapanpun.

"Semua pasti berlalu. Senanglah dimanapun berada. Dijalani berkehidupan di sini. Rasakan hembusan angin dan kicauan burung,” terangnya.

Sementara itu Kalapas Lombok Barat, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan sebagaimana tahun-tahun  sebelumnya,  warga binaan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap peringatan HUT RI.

"Untuk tahun ini Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 866 warga binaan dari total 1522 orang penghuni Lapas Lobar," terang Akbar.

Lebih lanjut Kalapas Akbar menambahkan besaran pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Akbar juga menambahkan dari sebanyak 866 WBP yang mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 362 orang dari kasus Pidana Umum serta sisanya 479 orang Kasus Narkotika dan 24 orang kasus Tindak Pidana Korupsi (PP 99 Tahun 2012.

Akbar juga menjelaskan pada remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 3 orang berhak langsung bebas langsung di hari penyerahan remisi (RU-II), sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Alhamdulillah 3 orang langsung bebas hari ini, dan bisa langsung bertemu keluarganya,” tutup Kalapas Akbar. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama