War On Drugs, Polres Lombok Utara Lakukan Kegiatan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkoba



Lombok Utara (Kilasntb.com) - Komitment memberantas peredaran narkoba di wilayah  Lombok Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara melakukan kegiatan rehabilitasi terhadap seorang pria berinisial SK yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba di Panti Rehabilitasi Napza Lentera, pada Rabu (23/08/2023).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana mengatakan sebelumnya tersangka SK diamankan di pinggir jalan raya depan Pasar Tanjung, Dusun Majalangu Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 Agustus 2023 lalu.

"Ia diamankan bersama barang bukti berupa 0.2 gram narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

Artana menjelaskan, kegiatan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba, diharapkan agar generasi sekarang tidak lagi menggunakan narkoba setelah mengetahui dampak bahaya dari narkoba," tandasnya.(v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama