![]() |
Pelaku pencabulan saat diamankan polisi |
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Gegara cabuli balita, seorang pria berinisial SB (45 tahun) di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, pada Selasa (10/10/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH. mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SB yang diduga melakukan pencabulan tiga hari yang lalu.
"Kronologis kejadiannya berawal ketika korban pulang ke rumah neneknya habis bermain, kemudian korban bercerita kepada neneknya jika habis buang air kecil, kemaluannya perih," ungkap Made, pada Rabu (11/10/2023) di ruang kerjanya.
![]() |
Tempat korban dicabuli |
Akhirnya korban menceritakan kepada neneknya, bahwa korban dicabuli SB sebanyak dua kali di rumah pelaku. Pertama kali dilakukan sekitar satu bulan yang lalu. Saat ditanya, dengan polosnya, korban pun memberitahu neneknya, bagaimana cara pelaku mencabuli korban.
"Atas kejadian tersebut, nenek korban melaporkan ke polisi," ujarnya. (Fie)
Tags
Hukrim