Polres Lombok Barat Amankan Delapan Tersangka Narkoba Dalam Ops Antik Rinjani 2023


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Polres Lombok Barat berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana narkoba jenis Sabu selama Operasi Antik Rinjani 2023, periode 18 September sampai dengan 1 Oktober.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J mengungkapkan, selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Delapan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana narkoba jenis Sabu.

"Adapun pengungkapan dalam operasi ini ada 7 laporan polisi yang diungkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat," ungkap Kapolres dalam konferensi persnya pada Rabu (04/10/2023).

Dari ke delapan tersangka tersebut lanjut Kapolres, tiga diantaranya sebelumnya sudah menjadi target operasi. Masing-masing berinisial, G alis J , RH alias H dan S alias E. Berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP), seluruhnya di Kecamatan Labuapi. Dengan rincian,  Empat Lokasi di Desa Karang Bongkot, sisanya di Desa Perampuan dan Telaga Waru.


Khusus Desa Karang Bongkot, sejak 2021 sudah proyeksikan sebagai kampung tangguh anti narkoba. Belum lama ini pun, desa tersebut diproyeksikan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Ini disebabkan, jumlah pengungkapan maupun penangkapan tersangka yang diduga terlibat pidana narkoba, didominasi desa tersebut.

"Kami bekerja sama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat dan agama. Kita juga membentuk satgas. Ada posko dan pospam, dilengkapi SK Bupati Lobar tentang penetapan desa Karang Bongkot sebagai Kampung Bebas Narkoba. Harapan kita desa itu hilang sama sekali penggunaan dan peredaran narkoba," bebernya.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, IPTU Ivan Surahman menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi, khususnya di Desa Karang Bongkot, berasal dari luar untuk digunakan tersangka secara pribadi. Sedangkan waktu transaksi, biasa dilakukan pada siang dan malam hari.

"Para pelaku membayar secara langsung kepada orang yg ditemui disepanjang jalan Karang Bongkot. Ada pula dengan jual handphone untuk mendapatkan sabu. Untuk para pelaku, terjerat dengan pasal 14, pasal 112 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama