![]() |
Konferensi pers Polda NTB |
Mataram (Kilasntb.com) - Jelang pesta demokrasi, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang selama periode Juli hingga September 2023.
"Dari 41 kasus yang diungkap oleh Satgas P3GN Polda NTB, 32 kasus telah P21 dan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri setempat," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Selanjutnya, jumlah barang bukti narkoba yang disita dari 41 kasus tersebut, diantaranya, shabu 1.718,837 gram (1.7 Kg), 0.508 gram daun ganja, dan 3 Pohon Ganja, 35.61 gram Hasis, 27.76 gram mushroom (jamur.red), 1.550 butir obat keras, uang tunai sebesar Rp 77.6 juta, 72 unit telpon genggam serta 7 unit kendaraan roda dua.
Sementara jumlah barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan saat ini dari 9 kasus, adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.674,554 gram (1,6 kilogram). Barang bukti tersebut akan musnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi.
![]() |
Tersangka M (28) asal Aceh saat diinterogasi Kapolda NTB dan Dirresnarkoba. |
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, di antara 9 kasus tersebut, salah satunya adalah ditangkapnya salah seorang tersangka berinisial M (28) asal Aceh pada bulan September 2023 lalu, lantaran membawa 1 kilogram Sabu dari Jakarta ke Pulau Lombok, dengan meletakkan barang haram tersebut ke dalam lipatan pakaian yang ada di dalam koper.
"Ia mendapatkan upah sebesar Rp 43 juta untuk pengantaran Sabu dari Jakarta ke Lombok," kata Deddy.
Selain M, polisi menangkap A di salah satu hotel di Lombok Timur serta rekannya RH alias D, keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Deddy menambahkan, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita akan terus berupaya untuk memberantas Narkoba di NTB, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa," tegasnya. (red.)