Sidak Pasar Mandalika |
Mataram (Kilasntb.com) - Wujudkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan (inwas) pangan di Pasar Mandalika, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis (14/03/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan di sembilan toko atau kios.
Dalam sidak pasar kali ini, BBPOM menggandeng Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan Dinas Perdagangan Kota Mataram serta SAKA (Satuan Karya Pramuka) Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S.Si, Apt mengatakan sasaran pengawasan dalam Inwas Pangan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H adalah sarana distribusi pangan, seperti distributor, retail modern, pasar tradisional dan jajan takjil.
"Pada bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat termasuk pangan, hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan yang TMK seperti, rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label, serta produk makanan yang beresiko terhadap kesehatan," terang Yosef.
Yosef menyebut, kesembilan toko dan kios yang diperiksa, masih ditemukan produk makanan yg belum dilengkapi label sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebanyak 33 sampel pangan, seperti kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang kaling, ontal antil, kurma dan pangsit, dilakukan sampling dan uji cepat (rapid rest).
"Hasil uji cepat masih ditemukan bahan berbahaya dalam 2 sampel kerupuk tempe, yakni berupa Boraks dan 1 sampel terasi mengandung Rhodamin B," ungkapnya.
![]() |
Sampling dan uji cepat (rapid rest). |
Terhadap temuan bahan berbahaya tersebut, BBPOM Mataram akan melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan surat pernyataan.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang arti penting Keamanan Pangan Tim Terpadu membagikan leaflet kepada pedagang dan konsumen. Pastikan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa) sebelum mengkonsumi Obat dan Makanan.
Jika ada pertanyaan atau pengaduan seputar Obat dan Makanan silahkan dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarkat BBPOM di Mataram pada nomor 087871500533 atau datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jalan Catur Warga – Mataram.
"Sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, label pangan harus mencantumkan, nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal)," tandasnya. (Fe)