![]() |
Terduga pelaku saat diintrogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram (Foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) - Diduga setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur, seorang bapak berinisial F (44) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat diamankan Tim opsnal Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, pada Selasa (05/03/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peristiwa pilu yang terjadi pada korban yang masih duduk di kelas 11 itu terjadi sekitar beberapa hari lalu dan kemudian dilaporkan oleh ibu kandungnya ke Unit PPA Polresta Mataram, pada Selasa (05/03/2024).
Ia mengaku khilaf karena merasa tidak sadar setelah mengkonsumsi pil yang diberikan oleh rekannya. Dikatakannya, ia tidak mengetahui jenis atau khasiat pil yang diminumnya.
"Beberapa saat setelah meminum 3 butir pil sekaligus, terduga langsung masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban," ungkap Yogi.
Berdasarkan keterangan korban, melalui ibu korban, tindakan asusila tersebut sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan lalu. Kemudian peristiwa yang sama terjadi kembali dalam minggu ini dan akhirnya kejadian itu dilaporkan ibu korban.
“Setelah melakukan visum luar, perawat mengatakan bahwa ada bekas luka di bagian kelamin korban yang disebabkan benda tumpul. Atas hasil itu terduga langsung kita amankan guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang mungkin dilakukan warga setempat. Terduga sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yogi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Fie)