Konferensi pers Polresta Mataram (foto/Kilas NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) - Pelaku pencurian alat musik gamelan yang menyatroni tiga gudang Bale Banjar di Kota Mataram pada Senin (15/04/2024) hingga Jumat (19/04/2024), belum tertangkap. Polisi masih menyelidiki kasus pencurian tersebut guna menangkap pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
"Motif pencurian Gamelan yang bernilai histori ini, murni karena faktor ekonomi setelah ditangkapnya seorang penadah barang tersebut di Bagek Kembar Kelurahan Tanjung Karang Permai," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama seusai konferensi pers, Selasa (23/04/2024).
Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di tiga Gudang Bale Banjar. Kejadian pertama pada Senin (15/04) pada pukul 03.00 wita di Banjar Taman Kapitan, Lingkungan Taman sari, Kelurahan Taman sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian hari Kamis (18/04) pada jam yang sama di Banjar Taman Haji, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram dan terakhir di Banjar Saren, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela pada hari Jumat (19/04) pada pukul 06.00 pagi.
"Pelaku masuk ke dalam gudang Banjar dengan modus merusak kunci gembok gudang," katanya.
Dikatakan, di Banjar Taman Kapitan pelaku mencuri gamelan senilai Rp 60 juta, kemudian di Banjar Tanah Haji, pelaku melakukan aksi yang sama dengan nilai curian sebesar Rp 50 juta dan Rp 28 juta di Banjar Saren.
"Gamelan hasil curian pelaku dibeli penadah sesuai berat dan ukuran. Total beratnya sekitar 120 kilogram dan dijual ke penandah berinisial JI alias Adi (46) dengan harga Rp 45 ribu per kilogram. Harga keseluruhan Rp 5,4 juta," jelasnya.
Sementara ini, penadah sudah ditahan di Mapolresta Mataram dan disangkakan Pasal 480 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
"Seluruh gamelan hasil pencurian sudah dikembalikan ke masing-masing Banjar," tandasnya. (Fi)