Modus Ajak Ibu Berbelanja di Pasar Tente, Wanita Mangge Maci Culik Bayi 7 Bulan


Pelaku penculikan bayi LS (37)

Dompu (Kilasntb.com) - Gegara menculik bayi berusia 7 bulan, seorang wanita berinisial LS (37), asal Mangge Maci Kota Bima ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku di Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada Rabu (22/ 05/24) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, Iptu Abdul Malik mengatakan penculikan bayi pasangan warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha tersebut terjadi di Pasar Tradisional Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Senin (20/05/2024) pada pukul 09.00 Wita.

"Kronologinya, sekitar 3 bulan lalu korban didatangi oleh pelaku yang meminta kenalan.  Kemudian pada  Senin (20/05/ 2024) kemarin, pukul 12.00 wita LS kembali mendatangi rumah korban bersama anaknya berumur 4 tahun," ungkapnya.

Pada sore harinya ibu korban diajak berbelanja pakaian bayi di pertokoan di Rabakodo. Sepulang berbelanja itu, pelaku merencanakan menginap di rumah korban.

Keesokan paginya (Selasa) korban bersama bayinya diajak oleh pelaku berbelanja pakaian dan gendongan bayi di Pasar Tradisional Tente, Sesampainya di pasar Tente pelaku menyuruh ibu korban memilih gendongan bayi dan pakaian sambil mengambil alih korban dari ibunya.

"Di situlah niat jahat pelaku mulai muncul dengan beralasan akan mengantar anaknya yang  hendak buang air di toilet di pasar  tersebut," terangnya.

Dari pasar, pelaku berjalan ke arah terminal Tente sambil menggendong bayi (korban) dan memegang anaknya. 

"Setelah 4 jam ditunggu oleh ibu korban, pelaku dan bayinya tidak kunjung datang. Sadar bayimua diculik, korban pun berusaha melakukan pencarian," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Dompu, kata dia, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan Polres Bima untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 76e dan Pasal 76f UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UU No.7 Tahun 2016 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 dan 333 KUHP Tentang Penculikan Anak," tandasnya. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama